DOKUMEN KESEPAKATAN TEKNIS
TECHNICAL ALLIANCE DOCUMENTS
….. UNIT BUS SEDANG DIESEL (LANTAI TINGGI)
….. DIESEL MEDIUM BUS UNIT (HIGH FLOOR)
MEREK ISUZU TIPE/MODEL NQR B E4 M/T MILIK OPERATOR PT. SENTRA GLOSIA INDONESIA
ISUZU BRAND TYPE/MODEL NQR B E4 M/T OWNED BY PT. INDONESIAN GLOSS CENTER
PENGADAAN JASA LAYANAN ANGKUTAN UMUM TRANSJAKARTA DENGAN BUS SEDANG TAHUN 2024
PROCUREMENT OF TRANSJAKARTA PUBLIC TRANSPORTATION SERVICES WITH MEDIUM BUSES IN 2024
NO | DESKRIPSI | SPESIFIKASI TEKNIS | KESESUAIAN |
I | Uraian Umum | ||
a | Bus Sedang Diesel (Lantai Tinggi) dimaksud merupakan bus yang didesain secara khusus, diperuntukkan sebagai angkutan umum massal/BRT dan Non-BRT dengan konstruksi lantai tinggi dalam sistem layanan Transjakarta; | Sesuai | |
b | Sasis yang ditawarkan adalah sasis/landasan tanpa kabin yang di desain untuk bus/angkutan penumpang. Harus satu perusahaan, satu merk, satu jenis serta satu tipe; | Sesuai PT. Isuzu Astra Motor Indonesia, Isuzu NQR 81 | |
c | Bus sedang dengan panjang minimal 6.000 mm dan maksimal 9.000 mm berlantai tinggi (dedicated high floor single bus) dengan konfigurasi mesin belakang (rear engine) atau mesin depan (front engine); | Sesuai Bus Sedang dengan mesin depan | |
d | Landasan mobil bus sedang yang ditawarkan, harus memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengesahan dan Sertifikasi Uji Tipe Landasan Kendaraan bermotor sebagai Landasan Mobil Bus; | Sesuai No. SUT KP…../AJ.502/DRJD/20… | |
e | Pembangunan rumah-rumah (karoseri) harus dikerjakan oleh perusahaan karoseri yang berada di Indonesia dengan mengacu Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor dan telah terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi sesuai dengan domisili karoseri. | Sesuai CV Delima Mandiri No. NIB : …………………… | |
f | Rancang bangun bus harus sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat; | Sesuai | |
g | Salinan SK Rancang Bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat diserahkan juga ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta; | Sesuai | |
h | Setiap unit kendaraan harus memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat dilampirkan pada saat pertama kali Uji KIR dan pembuatan STNK; | Sesuai | |
i | Komponen tertentu (pintu dan handgrip) harus dibuktikan dengan sertifikat dari Lembaga Uji yang mendapat akreditasi dari KAN (komite akreditasi nasional) atau lembaga yang setara; | Sesuai Pintu : BIU (merek lokal) Handgrip : 20-6097 – Handstar (Putian) Automotive Industry Co.Ltd | |
j | Mobil bus sedang yang dibuat harus memenuhi aturan di antaranya: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek; Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, Dan Kategori O dan INGUB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Lingkungan; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi; Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta; Surat Edaran Nomor SE. 4/AJ.403/DRJD/2017 tentang Pemasangan Sabuk Keselamatan; Standar ISO 4209-2:2001; Standar ISO 3795; Serta ketentuan lainnya yang disebutkan di dalam spesifikasi ini. | Sesuai | |
II | Dimensi dan Performa Kendaraan | ||
a | Jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) | 5.000 - 8.000 Kg. | Sesuai Spesifikasi …… kg |
b | Kapasitas angkut | Berat standar setiap penumpang diasumsikan 60 (enam puluh) Kg. Dengan minimal konfigurasi sebagai berikut: 1 (satu) pengemudi warna hitam 14 penumpang duduk (12 kursi reguler dan 2 kursi prioritas) 2 kursi lipat (pada ruang kursi roda) 13 penumpang berdiri (berupa pegangan penumpang/ handgrip) | Sesuai |
c | Kemampuan kecepatan kendaraan | Kendaraan harus mampu maksimal berjalan dengan kecepatan 100 Km/jam dan memiliki fitur pembatas kecepatan untuk membatasi kecepatan operasional dalam bentuk pembatasan pedal gas, lampu peringatan dan suara atau kombinasi dari ketiganya. | Sesuai Dealer dengan guidance APM |
d | Kecepatan operasional | Maksimal 50 (lima puluh) Km/jam pada jalan non tol dan maksimal 80 (delapan puluh) Km/jam pada saat di jalan tol. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 5 tentang keteraturan pada point b). | Sesuai Dealer dengan guidance APM |
e | Kemampuan menanjak (gradeability) | Mampu menanjak dalam berhenti dan berakselerasi dengan halus (pada jalan aspal atau beton) pada kemiringan jalan tidak kurang dari 14% (Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 12 poin 2.a). | Sesuai Gradeability 39% |
f | Tinggi lantai sisi pintu dari permukaan jalan | Lantai sisi kiri dan kanan bagian belakang 1.150 mm Dengan toleransi maksimal (+0 , -50 mm) (Sesuai Pergub No. 2 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta Lampiran E Nomor 2). Lantai sisi kiri depan 350 mm Dengan toleransi maksimal (+/- 50 mm) (Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 81 poin 4). | Sesuai Lantai belakang sisi kanan dan kiri ……. mm Lantai sisi kiri depan ….. mm (anak tangga) |
g | Panjang total | Maksimal 9.000 mm (Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Bab II Pasal 5 ayat 3 poin b). | Sesuai ………. mm |
h | Lebar total | Maksimal 2.100 mm (Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Bab II Pasal 5 ayat 3 poin b). | Sesuai ………. mm |
i | Tinggi total | Maksimal 3.570 mm dan tidak melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan. (Sesuai Nomor PP 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Bab II Pasal 5 ayat 3 poin b). | Sesuai ………. mm |
j | Jarak sumbu roda | Minimal 3.700 mm. | Sesuai ………. mm |
k | Konfigurasi sumbu roda | 1.2 | Sesuai 1.2 |
l | Julur depan (Front overhang) | Julur depan dari sumbu paling depan maksimum 47,5% dari jarak sumbu roda (Sesuai Nomor PP 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 54 ayat 2). | Sesuai ……… mm (………%) masih dibawah 47.5 % |
m | Julur belakang (Rear overhang) | Julur belakang dari sumbu paling belakang maksimum 62,5% dari jarak sumbu roda (Sesuai Nomor PP 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 54 ayat 2). | Sesuai ……….. mm (……..%) masih dibawah 62.5 %
|
n | Jarak bebas ke tanah (Ground clearance) | 150 mm s.d 300 mm. | Sesuai ……… mm |
o | Tinggi tempat berdiri | (Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 82 ayat 1 poin a terkait minimal tinggi tempat berdiri 1.700 mm). 1.980 mm | Sesuai ……… mm |
p | Sudut datang dan sudut pergi | Minimal 8o diukur dari atas permukaan bidang atau jalan yang datar (Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Pasal 54 ayat 1 poin d). | Sesuai Sudut datang ….o Sudut pergi ….o |
q | Tinggi pintu akses masuk penumpang | Minimal 1.900 mm (Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 81 ayat 2 poin b). | Sesuai ………. mm |
r | Radius putar luar | Maksimal 12.000 mm (Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 71 ayat 1). | Sesuai …….… mm |
III | Mesin – Sasis | ||
1 | Mesin | ||
a | Bahan bakar | Solar | Sesuai |
b | Standar emisi | Minimal EURO 4 atau setara. (Sesuai PM LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, Dan Kategori O dan INGUB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Lingkungan). | Sesuai Euro 4 |
c | Alarm mundur | Saat gigi mundur dipilih maka lampu peringatan harus berkedip pada kabin pengemudi dan atau alarm harus berbunyi dengan jelas pada jarak sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) meter dari bus. | Sesuai |
d | Kapasitas (displacement) | Minimal 3.900 cc. | Sesuai 4.778 cc |
e | Tabung udara bertekanan | Sistem penyimpanan udara untuk sistem pengereman dan mekanisme pintu harus independen (terpisah). | Sesuai Menggunakan Hydraulic Brake |
f | Transmisi | Lebih diutamakan menggunakan transmisi otomatis namun transmisi manual masih dapat diterima. Transmisi otomatis harus dilengkapi dengan internal hidrolik retarder. Transmisi manual memiliki kecepatan multi (minimal 5) transmisi manual lengkap dengan kopling hidrolik. Rasio transmisi harus bekerja secara optimal sehingga menghasilkan perpindahan gigi yang menunjang kenyamanan untuk dioperasikan di Transjakarta. | Sesuai Menggunakan Transmisi Manual dengan tipe MYY6S 6 percepatan transmisi dengan Kopling Hydraulic Final Gear Ratio 5.125 |
g | Tingkat konsumsi bahan bakar | Minimal 3,0 Km/Liter kondisi rata-rata pemakaian per hari. | Sesuai Lebih dari 3,0 Km/Liter |
h | Fitur keselamatan | Memiliki fitur keselamatan sebagai berikut: Transmisi manual : Mesin hanya dapat dinyalakan pada saat transmisi berada pada posisi netral dan rem parkir dalam kondisi aktif. Transmisi otomatis : Mesin hanya dapat dinyalakan pada saat transmisi berada pada posisi P dengan kondisi aktif Posisi maju dan mundur hanya dapat dipilih ketika bus dalam kondisi berhenti dan rem kaki dalam kondisi aktif; Saat gigi mundur dipilih maka lampu peringatan harus berkedip pada dashboard pengemudi dan atau alarm harus berbunyi dan terdengar dengan jelas pada jarak sekitar 3 (tiga) sampai 4 (empat) meter dari bus dan hingga gigi mundur dilepas; Diutamakan memiliki peringatan tanda bahaya berupa suara dan lampu saat pengemudi meninggalkan kursi tanpa mengaktifkan rem tangan, sistem peringatan harus dapat terdengar jelas dalam jarak 3 (tiga) sampai 4 (empat) meter dari kursi pengemudi. Peringatan suara dan lampu harus dipasang terpisah (tidak pada dashboard) pada area kursi pengemudi. | Sesuai |
2 | Tangki bahan bakar | ||
a | Letak | Di bawah sasis dan dilengkapi dengan pelindung dari benturan. | Sesuai |
b | Jarak dari permukaan tanah | Minimal 300 mm. | Sesuai 350 mm |
c | Kapasitas | Minimal 100 Liter. Harus mudah dikuras dan dilepas untuk pembersihan dan pemeliharaan. | Sesuai 100 Liter |
d | Bahan | Standar pabrikan sasis (APM). | Sesuai |
e | Lubang pengisian | 1 (satu) sisi. | Sesuai Sisi Kiri |
3 | Poros gandar (axle shaft) | Depan dan belakang Menggunakan rigid axle systems. Beban setiap gandar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Sesuai Rigid (Front Axle 3.000 kg dan Rear Axle 5.000 kg) |
4 | Pengereman | ||
a | Sistem pengereman | Sistem pengereman harus dioperasikan secara hidrolik dengan vacum assistance dan dual circuits. Penggunaan rem cakram lebih diutamakan namun rem tromol masih dapat diterima. | Sesuai Type Hydraulic Brake Booster |
b | Tipe | Rem cakram (disk brake) atau rem tromol (drum brake). | Sesuai Drum Brake |
c | Pengereman gandar depan | Rem cakram (disk brake) atau rem tromol (drum brake). | Sesuai Drum Brake |
d | Pengereman gandar belakang | Rem cakram (disk brake) atau rem tromol (drum brake). | Sesuai Drum Brake |
e | Rem parkir | Bus harus dilengkapi dengan rem parkir yang terpisah (independent). | Sesuai Terpisah |
5 | Suspensi | Depan dan belakang Sistem suspensi udara lebih diutamakan namun suspensi menggunakan leaf spring masih dapat diterima. Untuk bus yang menggunakan suspensi udara harus dilengkapi self leveling suspension. Komponen utama pada sistem suspensi harus mudah diakses untuk tujuan pemeriksaan dan perawatan serta harus terlindung dengan baik dari panas, seperti dari motor untuk mencegah kerusakan. | Sesuai Depan dan Belakang Leaf Spring |
6 | Kemudi | ||
a | Posisi | Kanan. | Sesuai Setir Kanan |
b | Tipe | Sistem kemudi diutamakan menggunakan tenaga hidrolik (power steering) dan roda kemudi yang dapat disesuaikan ketinggiannya. | Sesuai Hydraulic (power steering) dan dapat adjust ketinggiannya |
7 | Roda dan ban | Bus harus dilengkapi dengan roda pelek baja atau aluminium sesuai desain sasis dan untuk ban diproduksi maksimal 1 (satu) tahun sebelum pengadaaan bus, dengan ukuran sesuai standar sasis, dengan ukuran sesuai standar sasis. Roda dan ban harus dirancang dan diproduksi sesuai dengan ISO 4209-2:2001 atau standar negara Indonesia (SNI) atau setara. Bus dilengkapi dengan ban serep, dilengkapi gantungan ban serep sesuai desain sasis termasuk dongkrak dan kunci roda. Seluruh roda dan ban harus dapat saling dipertukarkan. | Sesuai Velg Baja Ban Standar Produksi ……. dan dilengkapi ban serep yang sesuai Produksi Standard sesuai ISO 4209-2:2001 atau SNI |
8 | Sistem kelistrikan kendaraan | ||
a | Baterai (V-Ah) | Bus harus dilengkapi dengan sekurang-kurangnya dua buah baterai 12 volt berkapasitas tinggi untuk dapat memenuhi seluruh kebutuhan elektrikal, telematik dan air conditioner yang ditempatkan di dalam kompartemen tertutup pada bagian luar bus sehingga mudah diakses untuk pemeriksaan dan perawatan. Penutup baterai dan saklar utama harus terletak berdekatan dengan kompartemen tersebut di atas. Seluruh baterai harus memiliki garansi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun atau sesuai dengan agen pemegang merek. | Sesuai 2 x 12 V – 65 Ah (Karoseri) disertai Garansi Aki 6 bulan/10.000 km sesuai APM |
b | Alternator (V-A) | Alternator harus memiliki kapasitas sebesar 150% dari seluruh kebutuhan sistem listrik bus. Alternator harus kedap air dan udara yang dilengkapi dengan regulator arus dan tegangan listrik berbahan padat (solid state). | Sesuai 24V – 80Ah |
c | Motor starter (kW) | Alat starter motor harus dilengkapi dengan alat penonaktifan yang mampu mencegah aktifasi alat starter pada saat: 1. Mesin sudah menyala 2. Transmisi tidak dalam posisi netral. | Sesuai |
9 | Sistem kabel kelistrikan | Sistem listrik pada sasis harus dilengkapi dengan satu kotak distribusi sistem listrik sentral yang menampung seluruh kabel listrik untuk seluruh komponen utama beserta seluruh sekring. Kotak distribusi sistem listrik sentral tersebut harus mudah diakses, kedap air serta terlindung dari debu dan panas termasuk konektor. Seluruh sekring/fuses harus diberi label dan kode untuk memudahkan diagnosa gangguan. Tidak diperbolehkan adanya rangkaian kabel yang memiliki 2 (dua) atau lebih kabel dengan warna yang sama. Semua komponen listrik utama harus dilindungi dengan sekring dan dilengkapi oleh gambar/tabel di dalam kotak sekring. Lokasi seluruh kabel harus aman dari abrasi mekanik dan harus terlindung dengan baik dari panas, seperti dari baterai, motor listrik maupun sistem pembuangan, untuk mencegah kerusakan. Seluruh pelapis, pembungkus dan saluran kabel harus terbuat dari bahan tahan panas dan anti api memenuhi standarisasi ISO 17025. Setiap rangkaian diwajibkan di dalam pengaitan kabel menggunakan klem kabel yang dilapisi oleh isolator dan di beberapa titik kabel yang berada di area sambungan struktur agar kabel dilapisi grommet. Setiap komponen kelistrikan harus dilengkapi dengan diagram kelistrikan/wiring diagram dan ELA (Electrical Load Analysis). | Sesuai Warna dan Wiring Diagram sesuai ISO 17025 (koordinasi dengan IAMI) |
10 | Controller area network (CAN) Bus | CAN Bus dapat diakses dengan mudah untuk dapat dikoneksikan dengan perangkat telematik seperti OBU. CAN Bus dapat mengeluarkan data operasional bus sekurang-kurangnya: Level bahan bakar; Konsumsi bahan bakar per waktu dan total rata-rata konsumsi bahan bakar; Jarak tempuh operasional bus; Waktu operasional bus; Tegangan kelistrikan bus; dan Parameter peralatan tambahan yang dipasang di dalam bus. | Sesuai Karoseri dan APM akan trial terkait Isuzu Link dan telematik dari pihak karoseri |
IV | Badan Kendaraan | ||
1 | Konstruksi kendaraan | Pintu tinggi di sisi kanan dan kiri bagian belakang dan pintu rendah di sisi kiri bagian depan. | Sesuai |
2 | Struktur utama kendaraan | Aluminium minimal tebal 3 (dua) mm; atau Stainless steel minimal tebal 2.5 (satu koma lima) mm; atau Galvanil steel minimal tebal 2.1 mm (Anti karat dapat bertahan hingga 10 (sepuluh) tahun). Termasuk didalamnya: rangka struktur, crossmember, sub crossmember, bracket crossmember, tiang utama, rangka atap, peninggi lantai, penyangga rangka lantai, frame cowl depan/belakang dan side member | Sesuai (Opsi Material) |
3 | Plat samping badan kendaraan | Aluminium minimal tebal 2 (dua) mm; atau Stainless steel minimal tebal 1.5 (satu koma lima) mm; atau Galvanil steel minimal tebal 1.1 mm (Anti karat dapat bertahan hingga 10 (sepuluh) tahun). Penyambungan plat samping bagian atas diutamakan memanjang dari depan sampai ke belakang menggunakan sistem penyambungan tanpa putus (roll welding). Bagian dalam dilapisi polyurethane foam yang tahan api dengan ketebalan rata-rata 20 mm harus memenuhi standar ISO 3795 burning behaviour of interior materials), FMVSS 302 – Kelas II (flammability of interior materials) atau standar lain yang setara. | Sesuai (Opsi Material) |
4 | Rangka Pintu | Aluminium minimal tebal 2 (dua) mm; atau Stainless steel minimal tebal 1.5 (satu koma lima) mm; atau Galvanil steel minimal tebal 1.1 mm (Anti karat dapat bertahan hingga 10 (sepuluh) tahun). Terdiri dari 1 (satu) lubang pintu keluar/masuk penumpang berlantai rendah yang terletak di sisi kiri bus bagian depan dengan lebar minimal 700 mm dengan 1 daun pintu dan 2 (dua) lubang pintu di sisi kanan dan kiri bagian belakang dengan lebar rangka pintu 1.000-1.300 mm dengan 2 daun pintu dan dapat digunakan sebagai akses keluar masuk kursi roda. Posisi pintu didesain dengan mempertimbangkan modul konstruksi halte yang disinggahi (station busway). (Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 81 ayat 2 poin a). | Sesuai (Opsi Material) Pintu depan sebelah kiri 1 daun lebar ……..mm Pintu belakang sebelah kanan dan kiri dengan 2 daun lebar ……..mm |
5 | Bahan ducting A/C | Aluminium tebal minimal 0.8 (nol koma delapan) mm. ABS tebal minimal 3 (tiga) mm. | Sesuai (Opsi Material) |
6 | Cowl depan dan cowl belakang | Cowl depan dan belakang badan bus dapat terbuat dari: Serat kaca/fiber glass; atau Aluminium dengan tebal minimal 1 (satu) mm; atau Galvanil steel minimal tebal 1.1 mm. Anti karat dapat bertahan hingga 10 (sepuluh) tahun. Bahan penampang yang dipilih akan dituangkan dalam dokumen kontrak pengadaan. Penahan benturan bagian depan dan belakang harus terdiri dari tiga bagian konstruksi (sudut kiri, sudut kanan dan bagian tengah). Lampu bus tidak boleh dipasang pada penahan benturan. Semua sambungan eksterior harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat mencegah penetrasi cairan termasuk pembersihan dengan tekanan tinggi. Bentuk cowl depan dan belakang sesuai standar yang ditetapkan Transjakarta. | Sesuai (Opsi Material) |
7 | Atap, panel langit-langit dan panel dinding | Aluminium tebal 2 (dua) mm, atau Galvanil steel tebal 1.1 mm (Anti karat dapat bertahan hingga 10 (sepuluh) tahun). Bagian dalam dilapisi polyurethane foam yang tahan api dengan ketebalan rata-rata 20 (dua puluh) mm harus memenuhi standar ISO 3795 (burning behaviour of interior materials), FMVSS 302 – Kelas II (flammability of interior materials) atau standar lain yang setara. Ditutup dengan plafon dari ABS atau aluminium komposit dengan tebal minimal 2 (dua) mm. Penyambungan plate roof diutamakan memanjang dari depan sampai ke belakang menggunakan sistem penyambungan tanpa putus (roll welding). | Sesuai (Opsi Material) Ditutup Plafon (Opsi Material) |
8 | Perlindungan struktur kendaraan | Dengan perlakuan menggunakan material pelindung terhadap karat. | Sesuai |
9 | Cat akhir (finishing) | Tahapan pengecatan: Epoxy primer; Dempul (penggunaan dempul hanya di bagian tertentu yang menonjol, mengingat permukaan bodi sudah menggunakan plat aluminium yang sudah rata); Epoxy filler; Cat warna; Clear coat. Warna cat standar Transjakarta yang disepakati akan tercantum saat kontrak kerjasama ditandatangani (pilihan warna terlampir). Warna cat vintage akan disepakati saat kontrak kerjasama ditandatangani. Ketebalan total cat minimal 120 µm. Metode pengecatan minimal menggunakan spray booth dan proses pengeringan minimal menggunakan oven Pemilihan jumlah warna yang disepakati akan tercantum saat kontrak kerjasama ditandatangani. | Sesuai Cat Finishing …… unit dengan warna standar Transjakarta Mini Orange (kode cat orange) Dark Chrome Yellow (kode cat kuning) TJ White (kode cat putih) Dengan ketebalan total cat minimal …… µm |
10 | Sirkulasi udara ruang mesin | Untuk menjaga agar suhu ruang mesin tidak menjalar ke ruang penumpang maka khusus untuk penutup ruang mesin dilapisi penyekat panas dari bahan polyurethane foam dengan ketebalan rata-rata 20 (dua puluh) mm harus memenuhi standar ISO 3795 (burning behaviour of interior materials), FMVSS 302 – Kelas II (flammability of interior materials) atau standar lain yang setara. | Sesuai |
11 | Ventilasi udara | Ventilasi udara (air ventilation/exhaust fan) yang dapat berfungsi sebagai akses keluar darurat (emergency exit) dengan jumlah 1 (satu) buah ditempatkan di atap. Pada bagian tepi ventilasi dilapisi karet seal Tata letak sesuai SK Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor. | Sesuai |
12 | Pintu perawatan | Disediakan pintu untuk memudahkan perawatan komponen yang berada di bawah pengemudi. | Sesuai |
V | Pintu, kaca, lantai dan pipa pegangan penumpang | ||
1 | Pintu | ||
a | Pintu akses pengemudi atau pintu akses keluar darurat | Akses pintu pengemudi sekaligus akses keluar darurat: Disediakan 1 (satu) pintu di sisi kiri bagian depan terdiri dari 1 (satu) daun berlantai rendah sekaligus menjadi akses keluar masuk penumpang di halte berlantai rendah (Non-BRT). Untuk sisi kanan bagian depan pengemudi tidak disediakan pintu (sesuai Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: AJ.403/4/14/DRJD/2007). | Sesuai Pintu akses pengemudi dan darurat menggunakan pintu kiri bagian depan |
b | Pintu akses penumpang, buzzer, fitur operasional & keselamatan | Sisi kiri bus: Dilengkapi dengan 2 (dua) pintu keluar/masuk penumpang yang terdiri dari 1 (satu) pintu di bagian depan terdiri dari 1 (satu) daun berlantai rendah dan 1 (satu) pintu di bagian belakang terdiri dari 2 (dua) daun berlantai tinggi. Sisi kanan bus: Dilengkapi 1 (satu) pintu keluar/masuk penumpang di bagian belakang terdiri dari 2 (dua) daun berlantai tinggi. Sistem penggerak pintu menggunakan electro pneumatic dengan arah daun pintu membuka ke dalam (inward sliding door). Bingkai pintu terbuat dari aluminium atau dari baja yang digalvanisasikan dan dilapisi kaca yang memenuhi standar SNI atau setara. Pintu harus dilengkapi dengan sensor tegak lurus yang mampu mendeteksi penumpang atau benda yang terjepit di antara pintu, di mana pada kondisi tersebut pintu akan berhenti menutup dan terbuka secara otomatis. Partisi lantai hingga plafon harus dipasang pada kedua sisi di pintu kanan dan kiri untuk mencegah benturan dengan penumpang ketika pintu terbuka. Partisi terbagi menjadi dua bagian, atas dan bawah dengan tinggi yang sama besar (detail terlampir pada desain teknis). Bahan acrylic dengan ketebalan minimal 8 (delapan) mm. Acrylic pada partisi pintu penumpang memiliki tingkat kegelapan 0%. Setiap pintu harus memiliki fitur operasional dan keselamatan sebagai berikut: Pada dashboard pengemudi : Dua tombol untuk membuka dan menutup pintu depan sisi kiri; Dua tombol untuk membuka dan menutup pintu belakang sisi kiri; Dua tombol untuk membuka dan menutup pintu belakang sisi kanan; Tombol darurat pintu yang akan membuka semua pintu dalam keadaan darurat dan memiliki fungsi override terhadap tombol 1, 2, dan 3 di atas; Seluruh tombol pintu terdapat stiker identitas sesuai fungsinya. Semua kendali pintu otomatis terletak di dalam kabin pengemudi dan terlihat secara otomatis melalui layar CCTV ketika setiap pintu terbuka untuk memastikan pengoperasian yang aman. Pada area pintu : Satu tombol yang dapat diakses dari luar pintu depan untuk membuka dan menutup pintu depan pada saat parkir; Setiap pintu dilengkapi dengan katup darurat dengan penanda jelas, yang terletak pada sisi samping pintu bagian luar dan di sisi dalam atas pintu bagian dalam untuk membuka pintu secara manual Harus memiliki akselerator interlock pada kabin pengemudi untuk mencegah atau meminimalkan bus berjalan baik maju maupun mundur dalam kondisi pintu terbuka; Setiap pintu dilengkapi dengan warning lamp berwarna merah dan alarm buzzer, dengan waktu 3 detik sebelum proses menutup dan membuka untuk mengingatkan penumpang bahwa pintu akan membuka atau menutup; Setiap pintu harus dilengkapi lampu LED berwarna putih yang terletak pada sisi luar dan sisi dalam pintu di bagian atas pintu untuk menandakan pintu terbuka; Jika ada penumpang yang masuk atau keluar bus saat penutupan pintu berlangsung di mana penumpang tersebut berbenturan dengan pintu yang menutup maka pintu tersebut akan kembali terbuka penuh untuk mencegah penumpang tersebut terjepit dan buzzer berbunyi keras di dalam ruangan bus. | Sesuai |
c | Pembatas ruang pengemudi | Bahan acrylic dengan ketebalan minimal 8 (delapan) mm dengan tingkat kegelapan 80%, sudut tidak tajam dan dilengkapi frame setinggi handrail horizontal terbuat dari silinder baja berjari-jari maksimal 32 mm (OD) yang permukaannya dilapisi warna kuning terang safety colour dan kesat, lapisan warna tersebut sekaligus menjadi lapisan tahan karat (powder coating). Pembatas dibagi menjadi 2 bagian sama tinggi dengan 2 (dua) bahan acrylic sesuai dengan tinggi frame yang sama. | Sesuai |
d | Ruang pengemudi | Kabin pengemudi harus memiliki desain ergonomis dengan tombol-tombol yang mudah dijangkau. Semua permukaan kabin dan dashboard harus dicat dengan cat yang tidak memantulkan cahaya dan tidak licin (matt doff). Semua tombol dan alat pengukur harus memiliki label nama dan fungsi yang jelas. | Sesuai |
e | Penerangan | Penerangan di dalam ruang penumpang minimal 100 lux pada semua sisi. Lampu tambahan harus ditempatkan di atas setiap pintu baik di sisi dalam maupun luar pintu yang secara otomatis menyala ketika pintu dibuka dan padam ketika pintu ditutup. Hal ini untuk memberikan penerangan tambahan saat naik dan turun penumpang. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 3 tentang kenyamanan pada point a). | Sesuai |
2 | Lantai | Model datar, lapisan bagian dalam lantai bus harus terbuat dari: Kayu lapis untuk bahan lantai kapal (marine grade plywood); Bambu dengan lapisan anti air (laminated bamboo); PVC (polyvinyl chloride) atau yang setara. Yang bersifat tahan api dan tahan pembusukan dengan ketebalan minimal 15 (lima belas) mm dan tidak akan melengkung lebih dari 2 (dua) mm pada setiap titik ketika kabin penumpang terisi penuh. Material Karpet lantai terbuat dari bahan PVC yang tahan rambat api (fire retardant) dengan ketebalan minimal 2,25 mm. Karpet tidak memantulkan cahaya, tidak licin (matt doff), kedap air dan kedap minyak. Permukaan atas lapisan harus kesat dan anti licin (anti slip) dan mudah dibersihkan serta harus menutup naik hingga dinding bagian bawah di setiap sisi dan sudut bagian dalam bus setinggi minimal 150 mm. Semua sambungan harus dilas rapat dan kedap air. Khusus akses keluar masuk penumpang dengan warna kuning dilapisi vinyl floor, tulisan dan logo yang berbeda (jenis karpet cetak/printing). Tulisan pada akses keluar masuk terletak pada pintu bagian belakang kiri dan kanan “DILARANG BERDIRI / NO STANDING” (detail terlampir pada desain teknis) dengan menggunakan font “PT. Sans”. Lebar karpet menyesuaikan lebar 2 (dua) daun pintu pada pintu bagian belakang kiri dan kanan. Pada lantai di setiap ruang pintu penumpang dirancang khusus untuk memudahkan sirkulasi air dan mencegah genangan pada saat pintu beroperasi di waktu hujan. | Sesuai (Opsi Material) |
3 | Kaca | ||
a | Depan | Frame kaca dibingkai dengan karet silikon. Kaca depan bus harus terbuat dari satu lembar laminated safety glass tanpa sambungan dengan ketebalan minimal 8 (delapan) mm yang memiliki kualitas standar SNI 15-0098-2006 atau setara. Tingkat kegelapan maksimal 0%. | Sesuai …….mm |
b | Belakang | Tanpa menggunakan kaca. | Sesuai |
c | Samping dan pintu | Semua jendela harus terbuat dari bahan tempered safety glass dengan ketebalan minimal 6 (enam) mm dan tingkat kegelapan maksimal 40% kualitas standar SNI 15-0098-2006 atau setara. Jendela harus terpasang dengan karet yang disegel kedap untuk mencegah masuknya cairan termasuk akibat pembersihan dengan tekanan tinggi. | Sesuai …….mm dengan kegelapan maksimal …..% |
d | Kaca jendela pengemudi | Bingkai kaca dibingkai dengan karet silikon. Kaca bus harus terbuat dari tempered safety glass dengan ketebalan minimal 6 (enam) mm yang memiliki kualitas standar SNI 15-0098-2006 atau setara. Sliding bagian bawah tanpa pipa trails. | Sesuai …….mm dengan kegelapan maksimal …..% |
4 | Penghalang cahaya | Harus terdapat penghalang cahaya sinar matahari terpasang pada bagian depan pengemudi di atas kaca depan dan di atas jendela di samping kanan pengemudi. Penghalang cahaya harus mudah dioperasikan. Penghalang cahaya harus berlogo transjakarta atau polos. | Sesuai ………… |
5 | Pipa pegangan tangan | ||
a | Pipa pegangan (handrail) | Semua rel pegangan tangan vertikal dan horizontal, harus terbuat dari silinder baja berdiameter maksimal 32 mm (OD) yang permukaannya dilapisi warna terang safety colour dan kesat, lapisan warna tersebut sekaligus menjadi lapisan tahan karat (powder coating). Material dan konstruksi pemasangan handrail dibuat sedemikian rupa agar kuat menahan beban penumpang berdiri yang berpegangan pada handrail. Tinggi handrail terhadap lantai menyesuaikan apabila ada perbedaan ketinggian pada lantai bus dengan acuan tinggi pipa 1.900 mm (±50 mm) dari lantai. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 2 tentang keselamatan pada point j). | Sesuai …………. |
b | Pipa pegangan vertikal (vertical handrail) | Dipasang menghubungkan lantai dan langit-langit. Sambungan vertikal handrail dengan atap menggunakan sekrup untuk memperkuat sambungan. Diperkuat tumpuan vertikal handrail pada frame body. Penempatan vertikal handrail mengacu pada gambar spesifikasi desain interior. Terpasang minimal 4 buah pegangan. Setiap vertical handrail dilengkapi tombol pemberitahuan ke pengemudi berupa lampu (bertuliskan STOP) dan suara. Tombol dilengkapi huruf braille (yang bermanfaat bagi tunanetra). (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta Lampiran F Nomor 4 tentang keselamatan pada poin). | Sesuai …………. |
c | Pipa pegangan horizontal (horizontal handrail) | Rel pegangan tangan horizontal dipasang paralel pada bagian atas kiri dan kanan di sepanjang lorong kabin penumpang. Seluruh rel pegangan tangan horizontal harus terikat pada struktur plafon bus pada ketinggian 1.900 mm (±50 mm) dari lantai. | Sesuai …………… |
d | Tali pegangan tangan penumpang (handgrip) | Setiap tali pegangan tangan harus dilengkapi dengan handel pegangan yang sesuai dan nyaman dipegang yang terpasang berbaris dengan interval yang sama sepanjang alur pada tiap rel pegangan tangan horizontal dengan ketinggian handgrip 1.700 mm (±50 mm) dari lantai. Jumlah handgrip minimal 13 buah. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 2 tentang keselamatan pada point i). | Sesuai …………… |
VI | Tempat Duduk | ||
1 | Tempat duduk penumpang | Tempat duduk terbuat dari plastik fiber glass atau plastik inject atau lainnya yang kuat dengan alas duduk busa yang dilapisi vinyl dengan logo Transjakarta di sandaran kursi (detail ukuran dan warna terlampir dalam desain teknis). Tempat duduk dilengkapi dengan sabuk pengaman yang dapat terulur dan tertarik secara otomatis. Jumlah 14 kursi (12 kursi reguler dan 2 kursi prioritas). Warna jok kursi pada tempat duduk penumpang diantaranya sebagai berikut : Kursi Penumpang Reguler berwarna “Cyan Blue” dengan formula (C:55, M:0, Y:26, K: 0) atau (R:118, G:199, B: 199). Kursi Prioritas berwarna “Hip Hop Red” dengan formula (C:0, M:100, Y:100, K: 0) atau (R:230, G:33, B: 41) | Sesuai …… Penumpang (…… kursi reguler dan 2 Kursi Prioritas) |
2 | Lokasi tempat duduk penumpang | Semua tempat duduk penumpang didesain saling berhadapan dengan konfigurasi kursi penumpang mengacu pada gambar (detail terlampir dalam desain teknis). | Sesuai |
3 | Tempat duduk penumpang prioritas | Ditempatkan di samping setiap pintu keluar masuk penumpang pada pintu berlantai tinggi sebelah kiri. Bahan sama dengan kursi lainnya namun warna kursi dan pelapis kursi berwarna merah dan stiker informasi sebagai penanda kursi prioritas mengacu pada gambar (detail terlampir dalam desain teknis). Tempat duduk dilengkapi dengan sabuk pengaman yang dapat terulur dan tertarik secara otomatis. Jumlah 2 (dua) buah tempat duduk prioritas. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 4 tentang kesetaraan pada poin b). | Sesuai 2 kursi prioritas |
4 | Tempat duduk pengemudi | Tempat duduk pengemudi harus mampu menyesuaikan posisi horizontal (maju dan mundur) dan kemiringan sandaran kursi. Tempat duduk harus terbungkus dengan bahan jok yang tebal dan berpori serta dilengkapi dengan sabuk pengaman yang dapat terulur dan tertarik secara otomatis. Warna jok menggunakan warna hitam. | Sesuai Original Chassis (bisa maju dan mundur - horizontal) dan kemiringan sandaran kursi |
5 | Ruang untuk kursi roda | 1 (satu) ruang untuk kursi roda yang terletak pada posisi yang berdekatan dengan pintu keluar masuk penumpang bagian belakang sebelah kanan bus dengan lebar minimal 1.300 mm x 700 mm yang dilengkapi dengan sandaran dan sabuk pengaman yang dapat terulur dan tertarik secara otomatis. Ruang ini dilengkapi dengan 2 (dua) kursi lipat yang dapat difungsikan sebagai tempat duduk penumpang apabila tidak ada pengguna kursi roda. | Sesuai |
6 | Ruang untuk berdiri | Dapat menampung jumlah penumpang dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal kapasitas angkut. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 3 tentang kenyamanan pada point b). | Sesuai |
VII | Perlengkapan Eksterior dan Interior | ||
1 | Dashboard | Alat pengukur minimal yang harus disediakan: Speedometer (kilometer/jam); Odometer (kilometer); Volume bahan bakar.
Lampu depan dan lampu jauh; Indikator mesin menyala; Rem parkir; Lampu peringatan bahaya; Kegagalan/kesalahan sistem pendingin udara (AC) Seluruh tombol dan pegangan kendali pengemudi untuk pengoperasian pintu penumpang, AC dan kendali lainnya harus mudah dijangkau tangan pengemudi. Seluruh tombol pada dashboard terdapat stiker identitas sesuai fungsinya. Warna dashboard menggunakan warna hitam. | Sesuai |
2 | Klakson | Tipe klakson untuk kendaraan normal dengan tingkat suara 83-118 desibel (dB). (Sesuai PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan paragraf 6 Pasal 69). | Sesuai |
3 | Lampu penerangan dalam | Semua lampu interior pada sepanjang area tempat duduk penumpang harus menggunakan LED. Lampu ruang penumpang harus dapat menerangi minimal 100 lux dalam kondisi malam hari. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 3 tentang kenyamanan pada poin a). | Sesuai |
4 | Spion | Bus yang dipasok harus memiliki dua buah kaca spion di sudut kanan dan kiri depan bus. Ketinggian kaca spion tidak boleh kurang dari 1.800 mm dari permukaan jalan dan terpasang erat pada gagang dan rumah kaca spion. Gagang dan rumah kaca spion harus terbuat dari bahan yang awet dan tahan karat serta terpasang dengan kokoh dan mampu menahan getaran dari mesin pencuci kendaraan atau tekanan air dan angin. Kaca spion harus fleksibel, tidak terhalang benda apapun dan posisi spion harus ergonomis sehingga mempermudah pengemudi mengatur dan melihat area yang tidak dapat terjangkau oleh penglihatan pengemudi. | Sesuai |
5 | Perlengkapan pencahayaan eksterior | ||
a | Lampu utama | Sesuai dengan standar pabrikan sasis atau karoseri | Sesuai |
b | Lampu belakang | Sesuai dengan standar pabrikan sasis atau karoseri | Sesuai |
c | Lampu plat nomor | Sesuai dengan standar pabrikan sasis atau karoseri | Sesuai |
d | Lampu rem | Sesuai dengan standar pabrikan sasis atau karoseri | Sesuai |
e | Lampu mundur | Sesuai dengan standar pabrikan sasis atau karoseri | Sesuai |
f | Lampu batas ketinggian | Sesuai dengan standar pabrikan sasis atau karoseri | Sesuai |
g | Sein depan | Sesuai dengan standar pabrikan sasis atau karoseri | Sesuai |
h | Sein belakang | Sesuai dengan standar pabrikan sasis atau karoseri | Sesuai |
i | Lampu posisi samping | Sesuai dengan standar pabrikan sasis atau karoseri | Sesuai |
6 | Sistem Informasi Penumpang, Sistem Pelacakan Bus Real Time, Sistem Audio, Pengaturan Headway serta Kamera CCTV | ||
a | Panel tampilan luar bagian depan (panel display) | Bus harus dilengkapi dengan penunjuk arah tujuan bus pada bagian depan dalam menghadap keluar. Panel LED bagian depan dipasang di belakang kaca depan. Panel LED harus jelas terlihat dalam segala kondisi cahaya, dengan spesifikasi sebagai berikut: Dimensi minimal 128 x 16 dot dengan pixel pitch 10 Menampilkan kode rute dengan huruf kapital dan nama asal-tujuan rute dengan huruf kapital pada awal kata dan huruf kecil setelahnya (Capitalize Each Word), tinggi huruf 14 dot Menggunakan jenis huruf “PT. Sans” Panel LED dapat menampilkan warna kuning amber Daya tahan/Lifetime hingga 100.000 jam Voltase Input antara 12V atau 24V Pelindung panel terbuat dari Alumunium yang dilapisi cat powder berwarna hitam | Sesuai (Sebutkan ukuran panel secara detail) Warna Kuning Amber |
b | Panel tampilan luar bagian belakang (panel display) | Bus harus dilengkapi dengan penunjuk arah tujuan bus pada bagian belakang dalam menghadap keluar. Panel LED bagian belakang dipasang di belakang kaca belakang. Panel LED harus jelas terlihat dalam segala kondisi cahaya, dengan spesifikasi sebagai berikut: Dimensi minimal 128 x 16 dot dengan pixel pitch 10 Menampilkan kode rute dengan huruf kapital dan nama asal-tujuan rute dengan huruf kapital pada awal kata dan huruf kecil setelahnya (Capitalize Each Word), tinggi huruf 14 dot Menggunakan jenis huruf “PT. Sans” Panel LED dapat menampilkan warna kuning amber Daya tahan/Lifetime hingga 100.000 jam Voltase Input antara 12V atau 24V Pelindung panel terbuat dari Alumunium yang dilapisi cat powder berwarna hitam | Sesuai (Sebutkan ukuran panel secara detail) Warna Kuning Amber |
c | Panel tampilan luar bagian samping (panel display) | Penunjuk arah tujuan bus pada bagian samping dalam menghadap keluar. Panel LED bagian samping harus dipasang di antara pintu penumpang di kedua sisi. Panel LED harus jelas terlihat dalam segala kondisi cahaya, dengan spesifikasi sebagai berikut: Dimensi minimal 96 x 16 dot dengan pixel pitch 10 Menampilkan kode rute dengan huruf kapital dan nama asal-tujuan rute dengan huruf kapital pada awal kata dan huruf kecil setelahnya (Capitalize Each Word), tinggi huruf 14 dot Menggunakan jenis huruf “PT. Sans” Panel LED dapat menampilkan warna kuning amber Daya tahan/Lifetime 100.000 jam Voltase input antara 12V or 24V Pelindung panel terbuat dari Alumunium yang dilapisi cat powder berwarna hitam Jumlah minimal 1 (satu) buah di setiap sisi (total minimal 2 (dua) buah). | Sesuai (Sebutkan ukuran panel secara detail) Warna Kuning Amber |
d | Panel penunjuk arah bagian dalam (panel display) | Panel penunjuk arah tujuan bus pada bagian dalam menghadap penumpang. Panel LED bagian dalam harus dipasang di bagian tengah atas dinding ruang pengemudi. Panel LED harus harus menampilkan lokasi pemberhentian bus ketika bus tiba di halte atau bus stop dan harus terkoneksi dengan GPS. Panel LED harus dapat dilihat dalam segala kondisi cahaya dan harus jelas terlihat dari jarak 5 meter, dengan spesifikasi sebagai berikut: Dimensi minimal 128 x 16 dot dengan pixel pitch 7 Menampilkan tiap tujuan pemberhentian bus dengan huruf kapital pada awal kata dan huruf kecil setelahnya (Capitalize Each Word), tinggi huruf 14 dot Menggunakan jenis huruf “PT. Sans” Panel LED dapat menampilkan warna kuning amber (R: 255, G: 191, B: 0 dengan HEX : #FFBF00) Daya tahan/Lifetime 100.000 jam Voltase Input antara 12V or 24V Pelindung panel terbuat dari Alumunium yang dilapisi cat powder berwarna hitam (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 5 pada point c). | Sesuai (Sebutkan ukuran panel secara detail) Warna Kuning Amber |
e | Radio AM/FM dan voice announcement system | Bus harus dilengkapi 1 (satu) buah Radio AM/FM yang dapat menyiarkan siaran radio dan suaranya dapat terdengar cukup jelas kepada seluruh penumpang bus. Suara siaran radio AM/FM dan pemberitahuan halte berikutnya dapat terdengar secara bergantian sedemikian rupa sehingga pada saat suara pemberitahuan halte berikutnya muncul maka suara radio tidak akan terdengar dan sebaliknya. Voice announcer tersambung dengan OBU (On Board Unit) untuk menginformasikan pemberitahuan kepada penumpang dengan tingkat suara di bawah 95 desibel (dB). Detail spesifikasi voice announcer terlampir dalam desain teknis. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 5 tentang keteraturan pada point c). | Sesuai |
f | Sistem pelacakan bus (real time), sistem informasi penumpang, sistem komunikasi dua arah dan pengaturan penunjuk rute (headway) | Bus harus memiliki sistem informasi penumpang, sistem pelacakan bus (secara real time) dan pengaturan penunjuk rute (headway) yang mampu sepenuhnya diprogram dari panel pusat kendali di kabin pengemudi dan terhubung dengan Sistem Manajemen Pengendalian Operasi Bus (SMPOB) di kantor Perseroan. Di dalam sistem tersebut terdapat beberapa komponen utama yang terdiri dari : Pelacakan posisi GPS bus secara real time menggunakan jaringan GSM minimal 4G; Sistem memori yang stabil dan mampu menampung hingga 1.000 nama stasiun dan koordinatnya; Informasi tambahan untuk panel informasi penumpang diharapkan dapat diprogram dari Sistem Manajemen Pengendalian Operasi Bus (SMPOB); Panel kendali layar sentuh pengemudi yang mudah digunakan untuk pemilihan rute koridor yang dijalani, status bus (dinas, pengisian bahan bakar, pulang ke depo, berangkat operasi). Layar sentuh tersebut juga dapat menampilkan kecepatan (pada sistem yang terkoneksi), dan diharapkan dapat menampilkan pesan untuk pengemudi yang dikirim dari Sistem Manajemen Pengendalian Operasi Bus (SMPOB) di kantor Transjakarta; Mikrofon untuk pengumuman khusus dari pengemudi ke penumpang; Mikrofon dan speaker hands-free untuk komunikasi dua arah (two way communication) dari command center ke pengemudi menggunakan jaringan GSM. Speaker harus cukup keras terdengar di kabin pengemudi, sedangkan mikrofon harus cukup sensitif menerima suara dari pengemudi pada jarak yang cukup jauh; Minimal 6 (enam) speaker untuk setiap bus, harus terpasang pada plafon bus untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, baik pengumuman stasiun berikutnya berupa rekaman suara maupun pengumuman khusus dari pengemudi. Power amplifier harus memiliki power yang cukup untuk memberi daya kepada 6 (enam) buah speaker tersebut; Transjakarta akan menyediakan data koordinat dan data suara untuk diaplikasikan pada perangkat On Board Unit (OBU). Sistem Operasi/Operating System (OS) yang digunakan harus dapat terhubung dengan Command Center (CC). Detail spesifikasi OBU terlampir dalam desain teknis. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 5 tentang keteraturan pada point c). | Sesuai |
g | Kamera CCTV | Kamera CCTV yang mampu memantau dan merekam pergerakan penumpang di setiap pintu dan seluruh area penumpang, diantaranya : 1 buah melihat kondisi lalu lintas di bagian depan dalam bus; 1 buah bagian belakang luar bus; 1 buah samping kanan luar bus; 1 buah samping kiri luar bus; 1 buah mengarah ke pengemudi dan penumpang depan; 1 buah mengarah ke akses pintu penumpang kiri depan; 1 buah mengarah area penumpang tengah; 1 buah yang mengarah area penumpang belakang sekaligus mengarah ke akses pintu penumpang kanan dan kiri belakang hadap belakang. Jumlah kamera CCTV minimal 8 (delapan) buah. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 lampiran F nomor 1 tentang keamanan pada poin f tentang televisi sirkuit tertutup). | Sesuai 8 buah CCTV |
h | Kamera CCTV 360 | Kamera CCTV 360 dengan jumlah 4 (empat) buah yang terpasang di area depan, belakang, samping kanan dan kiri bagian luar bus. Ke 4 (empat) kamera harus dapat digabungkan di dalam satu tampilan untuk memudahkan pengemudi dalam mengoperasikan bus. | Sesuai 4 buah CCTV 360 |
i | Alat pengawas pengemudi atau kamera DSM (Driver Status Monitor) | Alat pengawas pengemudi yang dilengkapi teknologi AI (Artificial Intelligence) yang berfungsi untuk memberikan peringatan alarm sebagai berikut : Mendeteksi dan merekam perilaku pengemudi Memberi peringatan pengemudi merokok Memberi peringatan pengemudi jika menggunakan ponsel Memberi peringatan pengemudi jika tidak fokus Memberi peringatan pengemudi jika mengantuk dan menguap DSM harus terkirim pada cloud operator dan kantor Transjakarta berupa hasil capture pada tiap temuan (event) pada pemicu kondisi tersebut diatas. Alat ini berfungsi dan aktif ketika bus mulai beroperasi pada kecepatan 10 km/jam. Alat dapat bekerja pada rentang suhu -20 derajat sampai 70 derajat celcius (detail spesifikasi terlampir pada desain teknis). | Sesuai 1 buah kamera DSM |
j | Kamera ADAS (Advanced Driver Assistance System) | Kamera ADAS yang dilengkapi teknologi standar sistem bantuan pengemudi lanjutan yang dapat menurunkan kecelakaan dan memberikan peringatan alarm kepada pramudi dengan pemicu kondisi sebagai berikut : Mendeteksi dan merekam situasi dan kondisi depan kendaraan Memberi peringatan tabrakan depan Memberi peringatan keluar jalur Memberi peringatan tabrakan pejalan kaki/sepeda/sepeda motor Memberi peringatan yang menginformasikan pengemudi saat kendaraan di depannya mulai bergerak ADAS harus terkirim pada cloud operator dan kantor Transjakarta berupa hasil capture pada tiap temuan (event) pada pemicu kondisi tersebut diatas. Alat dapat bekerja pada rentang suhu -20 derajat sampai 70 derajat celcius (detail spesifikasi terlampir pada desain teknis). | Sesuai 1 buah kamera ADAS |
k | Monitor kamera | Monitor berukuran 9 (sembilan) - 11 (sebelas) inch yang dipasang pada dashboard untuk melihat aktifitas dari seluruh tangkapan kamera CCTV, terintegrasi dengan transmisi mundur, dimana monitor kamera harus secara otomatis menampilkan kamera belakang saat pengemudi memilih transmisi mundur. Letak monitor CCTV tidak mengganggu pandangan dan mudah dilihat oleh pengemudi. Setelan monitor CCTV harus terkonfigurasi sebagai berikut : Monitor terpasang harus terintegrasi dengan pengoperasian pintu, dimana monitor kamera secara otomatis menampilkan setiap posisi kamera pintu akses penumpang saat pintu terbuka. Transmisi N (Neutral) menampilkan seluruh tampilan CCTV 9 channel. 8 channel kamera CCTV HD, 1 channel kamera DSM. Transmisi D (Drive) atau Maju (transmisi 1, 2, 3, 4 dan 5) menampilkan 3 tampilan yaitu 1 tampilan kamera 360 dalam tampilan portrait dan 2 kamera tampak kanan dan tampak kiri dalam tampilan landscape atas dan bawah. Transmisi R (Reverse) atau Mundur menampilkan 2 tampilan yaitu 1 tampilan kamera 360 dalam tampilan portrait dan 1 kamera mundur dalam tampilan landscape. | Sesuai |
l | Perekaman gambar CCTV (MDVR) | Peralatan perekaman gambar (MDVR) minimal 8 channel pada kamera CCTV yang mampu menyimpan data rekaman operasional hingga 30 hari dengan memory yang tahan terhadap guncangan. Di mana pengambilan rekaman harus mudah dilakukan tanpa perlu membongkar perangkat mobile DVR (dapat menggunakan kabel ethernet, USB flash disk, external harddisk atau laptop). DVR diletakkan di posisi yang tidak mudah terkena benturan seperti di belakang pengemudi atau atas pengemudi. | Sesuai |
m | Papan peta petunjuk jalan | 2 buah terletak pada sisi interior atas (sesuai gambar dan spesifikasi interior) di bagian samping atas pintu belakang kanan dan kiri. | Sesuai |
n | Ukuran dan material penyusun papan peta petunjuk koridor | Terbuat dari mika berukuran 900 mm x 250 mm dan dilengkapi dengan koneksi transfer koridor dan moda. Di belakang mika dipasang lampu LED untuk menerangi peta. Papan peta petunjuk koridor ini harus mudah dibongkar pasang (terdapat 2 mika berlapis yang dilengkapi baut/sekrup). | Sesuai |
7 | Sistem Pengkondisian Udara | ||
a | Penggerak | Termasuk dalam engine penggerak atau digerakkan oleh mesin secara terpisah. | Sesuai |
b | Kemampuan pendinginan | Sistem pendingin ruangan (AC) otomatis yang mampu mempertahankan suhu di kabin penumpang maksimal 26 (dua puluh enam) derajat celcius dalam keadaan ada penumpang sesuai dengan jumlah maksimal kapasitas penumpang sesuai dengan SRUT. (Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta Lampiran F no. 3). | Sesuai |
c | Kipas pendingin kondensor | Sesuai standar APM. | Sesuai |
d | Lubang AC pada ducting penumpang | Terdapat lubang udara vertikal di atas tempat duduk penumpang yang dapat dibuka dan ditutup. Dan terdapat kisi-kisi udara horizontal tersebar di sepanjang area berdiri penumpang yang bersifat statis. Terdapat panel akses berengsel pada saluran udara. | Sesuai |
e | Tipe cairan pendingin | Menggunakan cairan pendingin (refrigerant) yang ramah lingkungan (misal R134a, R404 atau yang setara) dan tidak mudah terbakar (non-flammable). | Sesuai |
f | Instalasi dan sistem distribusi udara sistem pendingin | Tipe pemasangan atap harus dirancang dengan mempertimbangkan distribusi yang merata dan kecepatan udara sistem pendingin ruangan sesuai kaidah kenyamanan penumpang. | Sesuai |
g | Sistem kelistrikan AC | Seluruh kabel dalam sistem kelistrikan AC harus menggunakan kabel dengan kualitas yang mampu memberikan dukungan terhadap kinerja bus Transjakarta yang mencapai 20 (dua puluh) jam kerja dalam satu hari selama masa operasional 10 (sepuluh) tahun. | Sesuai |
8 | Instalasi Sistem Pembayaran Otomatis (Reader Tap On Bus) | Menyediakan instalasi kabel dan dudukan reader tap on bus untuk 1 (satu) titik. 1 (satu) titik di pintu depan berlantai rendah sisi kiri bus pada tiang handrail Penentuan voltase perangkat TOB yaitu 24V. Perangkat TOB akan disediakan oleh Transjakarta atau disediakan kemudian. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 5 tentang keteraturan pada point l). | Sesuai (Sebutkan titik lokasi instalasi kabel TOB) dengan voltase ….V |
VIII | Alat Keselamatan dan Kebersihan | ||
a | Tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) | 3 (tiga) tabung dengan kapasitas minimal 3 (tiga) kg jenis Dry Chemical Powder ditempatkan dengan dudukan khusus yang mudah diambil dan digunakan, di mana 2 (dua) tabung ditempatkan di dalam ruang penumpang dan 1 (satu) tabung ditempatkan di ruang pengemudi. APAR ditempatkan pada tempat yang aman dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang. Handle dan selang APAR mengarah pada posisi dinding dan lantai bus serta pin APAR dalam keadaan terkunci. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 2 pada poin g dan sesuai Permenhub nomor PM 13 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor). | Sesuai ….. buah tabung @3 kg jenis DCP |
b | Palu pemecah kaca | 8 (delapan) buah pada pilar bus dan terikat. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 2 pada poin g) | Sesuai 8 buah |
c | Sabuk keselamatan | 1 (satu) set pada tempat duduk pengemudi dan di semua tempat duduk penumpang termasuk kursi lipat dan sandaran pada ruang kursi roda, sabuk keselamatan harus dapat terulur dan tertarik secara otomatis. Sabuk keselamatan pada kursi penumpang menggunakan retractor Sabuk keselamatan dipastikan tidak mengganggu kenyamanan penumpang. Posisi retractor harus sesuai dan memudahkan penggunaannya. (Sesuai PM Nomor 29 Tahun 2015 lampiran 3 pasal 2.b poin 4.g) | Sesuai 1 set di setiap kursi termasuk sandaran kursi roda |
d | Lampu senter | 2 (dua) buah. 1 buah terletak pada pilar bus di ruang pengemudi dan 1 buah tersimpan di dalam kotak P3K. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 2 pada poin g dan PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 149 poin b). | Karoseri 2 buah |
e | Tuas (switch) isyarat darurat tanda bahaya | 1 (satu) set. Tuas (switch) darurat yang akan membuka semua pintu dalam keadaan darurat dan memiliki fungsi override terhadap tombol pintu, menyalakan alarm, mematikan mesin, mematikan AC, menyalakan hazard, menyalakan lampu di area pintu, menyalakan lampu isyarat tanda bahaya dan mematikan perangkat telematik. Tuas (switch) darurat terletak pada dashboard, terpisah dari tombol lainnya dan diberikan penutup (cover) berwarna merah. | Sesuai |
f | Lampu isyarat dan alarm tanda bahaya | Tersedia lampu isyarat yang berfungsi memberikan isyarat tanda bahaya pada penumpang di dalam bus. Lampu isyarat diletakkan pada area pengemudi diatas running text interior. Ukuran maksimal lampu berdiameter 100 mm dengan model rotary lamp Lampu isyarat tanda bahaya akan menyala saat tuas (switch) darurat diaktifkan. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 lampiran F nomor 1 tentang keamanan pada poin c tentang lampu isyarat tanda darurat). Alarm isyarat tanda bahaya harus terdengar jelas di dalam bus dengan tingkat suara diatas 100 desibel (dB). | Sesuai |
g | Tombol berhenti bus untuk kelompok prioritas | Tersedianya tombol berhenti di setiap tiang vertikal (handrail) yang terhubung dengan area pengemudi sehingga bisa mengetahui keadaan penumpang prioritas yang akan turun. Tinggi minimal tombol 1.500 mm (center) dari lantai bus. Tombol dilengkapi huruf braille (yang bermanfaat bagi tunanetra). Ditambahkan penanda berupa mika bertuliskan “Bus Stop” dan dipasang lampu LED berwarna merah pada bagian atas ruang pengemudi. Lampu LED menyala ketika tombol berhenti ditekan dan mati ketika pintu terbuka. Tombol berbunyi ketika ditekan, diutamakan menggunakan timer selama 3 detik atau dibatasi paling banyak berbunyi hingga 3 (tiga) kali. (Sesuai Pergub No. 2 Tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta Lampiran F Nomor 4 pada poin e). | Sesuai |
h | Segitiga Pengaman | Paling sedikit 2 (dua) berwarna merah dan bersifat memantulkan cahaya. (Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 43 poin c). | Sesuai |
i | Peralatan P3K | 1 (satu) set terdiri atas: kapas bersih, iodine, gunting kecil, plester elastis, kasa steril dan alkohol 70%. Kotak P3K terpasang dengan kokoh dan kuat pada dinding area depan pengemudi dan tertutup rapat. (Sesuai Pergub No 2 tahun 2024 lampiran F nomor 2 tentang keselamatan pada poin h tentang fasilitas kesehatan). | Sesuai |
j | Tempat identitas pengemudi | Dengan ukuran 150 mm x 200 mm pada mika/acrylic pembatas penumpang dengan pengemudi menghadap ke penumpang. (Sesuai Pergub No. 2 tahun 2024 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta lampiran F nomor 1 pada poin b). | Sesuai |
k | Tool Kit | 1 (satu) set (dongkrak, kunci roda, kunci pas 10, pas 12, obeng min dan obeng plus) standar pabrikan yang diletakkan di dalam bus. (Sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan Pasal 43). | Sesuai Standard bawaan APM + additional dari karoseri |
l | Pengharum ruangan | 2 (dua) buah pengharum ruangan otomatis yang diletakkan di bagian depan dan belakang. | Sesuai |
m | Kompartemen khusus pengemudi | Tersedia boks atau ruang khusus di belakang atau di atas kursi pengemudi yang difungsikan untuk penempatan peralatan dalam operasional bus (misal tas dan air minum). | Sesuai |
CATATAN PENTING | |||
I | Tata Cara Pengerjaan Komponen Karoseri: | ||
Untuk menjamin ketepatan ukuran dan dimensi karoseri maka seluruh pekerjaan perakitan dan perangkaian komponen dalam pengerjaan karoseri dilakukan dengan menggunakan peralatan sekurang-kurangnya: Alat bantu presisi/JIG; Sistem docking Mesin press; Mesin potong plat dan pipa; Mesin potong laser; Mesin roll plat dan pipa; Mesin las minimal jenis MIG; Mesin las titik (spot welding); Mesin las gulung untuk plat atap/roof (roll welding); Mesin penarik plat samping (stretching machine); Mesin bor duduk dan mesin bor tangan; Mesin bubut; Ruang pengecatan (spray booth); Ruang pengering (oven); Tes kebocoran (Leak test); PDI (pre delivery inspection). Untuk kebersihan selama pekerjaan diperlukan alat bantu sekurang-kurangnya udara bertekanan (air compressor); Komponen pipa dan plat dibuat terlebih dahulu dengan menggunakan alat bantu presisi sebagaimana angka 1 (satu); Untuk komponen yang terurai, perangkaian dilakukan diatas alat bantu presisi sebagaimana angka 1 (satu); Seluruh komponen pipa dan plat setelah dirakit harus dilapisi dengan bahan anti karat; Seluruh komponen yang telah dibuat dilapis cat (epoxy) sehingga setiap komponen bebas dari kemungkinan karat; Pengerjaan kelistrikan dan pemasangan kabel harus seragam dengan sistem yang sama untuk semua kendaraan dan sesuai dengan diagram kelistrikan kendaraan; Jenis kabel yang digunakan harus sama dengan jenis kabel dari bawaan sasis (original) dan memenuhi standar SNI untuk otomotif; Pekerjaan karoseri dilaksanakan oleh perusahaan karoseri yang telah memiliki sertifikat ISO (minimal 9001, 14001 dan 45001) di bidang pabrikasi karoseri; Adanya jaminan garansi terhadap pekerjaan karoseri dan AC selama 1 (satu) tahun. | Sesuai | ||
II | Lain-lain | ||
Dalam rangka pengoperasian bus sedang lantai tinggi harus dilengkapi dengan tanda petunjuk pengoperasian bus, yang diletakkan di tempat yang mudah dibaca oleh pengemudi; Pada tempat yang disiapkan secara khusus untuk disabilitas, manula, ibu hamil dan ibu dengan anak balita, harus dilengkapi dengan stiker petunjuk sebagaimana gambar teknis terlampir; Penetapan warna karpet, desain strip dan warna bus akan dilakukan pada Rapat Program Mutu sebelum pekerjaan dimulai; Landasan mobil bus dilengkapi dengan pengait tali derek (towing eye/towing hook) pada bagian depan atau belakang; Penambahan hal-hal yang bersifat minor/variasi berdasarkan spesifikasi teknis ini dan belum dimuat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor yang ditawarkan, dengan ketentuan tidak merubah dimensi rancang bangun karoseri, harus sudah disesuaikan paling lambat pada Rapat Program Mutu sebelum pekerjaan dimulai; Instalasi kabel-kabel untuk kelistrikan, alat pendingin ruangan, info halte dan penggerak pintu pneumatic harus ditempatkan dengan rapi, terorganisasi, mudah dikenali dan terlindungi; Tahun pembuatan sasis maksimal 12 (dua belas) bulan saat perjanjian kerja sama di sepakati (dilengkapi dengan Dokumen Pendukung berupa Surat Pernyataan); Adanya jaminan garansi terhadap sasis, karoseri, ac dan kelengkapannya termasuk mesin selama 3 (tiga) tahun atau waktu yang ditentukan oleh Agen Pemegang Merek; Adanya brosur (product sheet) yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek (APM); Adanya body mounting manual, wiring diagram, part catalog dan manual operation yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) dalam bahasa indonesia; Adanya wiring consolidated yang dikeluarkan oleh APM, karoseri dan AC; Adanya jaminan purna jual atas suku cadang/sparepart selama 10 (sepuluh) tahun pada dealer resmi kendaraan merek yang ditawarkan; Untuk spesifikasi sasis, karoseri dan AC yang berisi tentang spesifikasi teknis rinci serta peruntukan sasis, karoseri dan AC tersebut yang dilengkapi bodybuilding harus didukung dengan dokumen asli yang ditandatangani dan distempel tentang tipe/jenis yang ditawarkan (dijamin oleh APM); OMM (Operation Maintenance Manual) dan service manual adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek (APM) dalam bahasa indonesia; Dokumen Pendukung lainnya berupa Dokumen Surat Pernyataan dan hasil perhitungan ELA (Electrical Load Analysis) harus ditandatangani oleh Direktur/Penanggung jawab dari Perusahaan penawar dan diberi cap stempel Perusahaan; Surat jaminan kehandalan bus diesel lantai tinggi yang dikeluarkan oleh operator dan dilengkapi dengan surat jaminan dari APM dan Karoseri Dalam pekerjaan pengadaan bus sedang lantai tinggi harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang kelaikan kendaraan bermotor yang berlaku. Setiap unit memiliki akses OBD (On Board Diagnostic) secara manual atau secara nirkabel untuk mengakses data seperti level bahan bakar, konsumsi bahan bakar, jarak tempuh operasional, waktu operasional, tegangan kelistrikan dan parameter peralatan tambahan yang dipasang di dalam bus secara real-time | Sesuai | ||
PT TRANSPORTASI JAKARTA | ||
Daud Joseph | Direktur Operasional dan Keselamatan | |
Erawan Hermansyah | Kepala Divisi Teknik Sarana | |
Candra Rakhmat | Kepala Departemen Standardisasi, Penelitian dan Pengembangan Sarana | |
PT SENTRA GLOSIA INDONESIA | ||
Widodo | Direktur | |
PT KARYA ZIRANG UTAMA | ||
Sigit Kalis Prabowo | Kepala Cabang | |
CV DELIMA MANDIRI | ||
…………………………. | Direktur | |
PT SEJUK SEJAHTERA SANTOSA | ||
Jonathan Tobing Halim | Direktur | |